Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Uang Tunai USD 350 Ribu Senilai Rp6,3 Miliar dari WNA Thailand

Ilustrasi Berita

Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Uang Tunai USD 350 Ribu Senilai Rp6,3 Miliar dari WNA Thailand

Bea Cukai Soekarno-Hatta baru-baru ini mengamankan uang tunai sebesar USD 350.000 atau setara dengan Rp6,3 miliar dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky T, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan WNA tersebut.

Penangkapan dan Pemeriksaan

Menurut Hengky T, penangkapan dilakukan setelah WNA Thailand tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat dari Thailand. Petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan WNA tersebut dan menemukan uang tunai sebesar USD 350.000 yang disembunyikan di dalam tas. Uang tunai tersebut memiliki nilai setara dengan Rp6,3 miliar jika dikonversi dengan nilai tukar saat ini.

Penangkapan ini dilakukan karena WNA Thailand tersebut tidak melaporkan secara lengkap tentang uang tunai yang dibawanya saat melewati pemeriksaan bea cukai. Menurut peraturan, setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari USD 10.000 atau setara dengan Rp150 juta harus melaporkan kepada petugas bea cukai. Jika tidak, maka uang tunai tersebut dapat disita dan orang tersebut dapat dikenakan sanksi.

Proses Hukum dan Penyitaan

Setelah penangkapan, WNA Thailand tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Uang tunai sebesar USD 350.000 tersebut disita oleh petugas bea cukai dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. WNA Thailand tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penjara karena melanggar peraturan tentang pembawaan uang tunai.

Menurut Hengky T, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mencegah dan memerangi kejahatan ekonomi, termasuk penyelundupan uang tunai. Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap setiap orang yang melanggar peraturan, baik WNA maupun WNI.

Dampak dan Pencegahan

Penangkapan uang tunai sebesar USD 350.000 ini merupakan contoh bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta serius dalam mencegah dan memerangi kejahatan ekonomi. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelundupan uang tunai dan kejahatan ekonomi lainnya di masa depan.

Oleh karena itu, bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia, disarankan untuk mematuhi peraturan tentang pembawaan uang tunai. Jika membawa uang tunai lebih dari USD 10.000 atau setara dengan Rp150 juta, maka harus melaporkan secara lengkap kepada petugas bea cukai. Dengan demikian, dapat mencegah terjadinya penangkapan dan sanksi yang tidak diinginkan.



Ilustrasi - Redaksi Banten Jumper Media

Posting Komentar

0 Komentar

Trending Now